Dua Tersangka Korupsi Dana BOP 53 SMKN Jakarta Barat Tidak Ditangkap, Ini Alasannya

Dua tersangka penggelapan Dana Bantuan Operasional (BOP) SMKN 53 Jakarta Barat belum ditangkap.

Kedua tersangka itu adalah W, direktur SMKN 53, dan MF, pegawai Divisi Pendidikan I.

Keduanya diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun anggaran 2018 melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, kedua tersangka ditahan bukan karena strategi penyidikan.

Baca juga: Penggelapan BOP SMKN 53 Jakarta Barat Ditaksir Rp. 3,9 miliar

“Kami punya teknik penyidikan. Kalau langsung ditangkap, dibatasi waktu. Pidananya 20 hari, nanti diperpanjang lagi, nanti ditangkap, tapi tidak selesai, itu kesalahan kami. ,” kata Reopan, Rabu (26/2/2020) kepada Kompas.com. 5/2021)

Reopan mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu perhitungan atau audit

dari BPK

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Ia mengatakan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan APBN 2018 dengan nilai total Rp 7,8 miliar. Namun, semua uang yang disalahgunakan itu masih harus menunggu audit BPK.

“Kami mengajukan audit BPK sejak Januari.

Selain itu, penyidik ​​kejaksaan masih mencari bukti lebih lanjut untuk menjerat kedua tersangka.

Pada Senin, 24 Mei 2021, penyidik ​​Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah kantor Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat dan gedung SMK 3 Jakarta Barat untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Baca juga: Penggelapan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat: Vila kehormatan guru dibeli dengan uang korupsi

“Nanti di saat yang tepat, kami punya teknik yang akan segera kami delegasikan ke pengadilan. Kami sudah punya strategi. Nanti kami akan lakukan penangkapan,” ujarnya.

MF dan W tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau maksimal Rp 1 miliar.

Namun, karena tidak ditahan, kedua tersangka masih duduk di kantornya seperti biasa hingga Selasa lalu. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar), Aroman.

Menurutnya, W tetap berprofesi sebagai guru meski sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah. Sementara itu, MF bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Status Pak W saat ini masih guru dan Pak MF adalah pegawai di Kasatlak, Kecamatan Taman Sari,” kata Aroman, Selasa.

LIHAT JUGA :

pcpm35rekrutmenbi.id
indi4.id
connectindonesia.id

Rate this post